KODE ETIK FORUM PENULIS DAN WARTAWAN INDONESIA

 

Pembukaan

Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi baik melalui media pers (cetak, elektonik dan online) atau media lainnya (buku dan lain-lain) adalah sarana masyarakat untuk memeroleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi itu, penulis dan wartawan yang tergabung dalam Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (disingkat FPWI atau ForumPWI) juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, norma-norma agama dan budaya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, penulis dan wartawan Indonesia menghormati hak asasi setiap orang, karena itu penulis dan wartawan Indonesia menjalankan profesinya secara profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan berpendapat dan berekspresi serta memenuhi hak publik untuk memeroleh informasi yang benar, penulis dan wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar hal tersebut di atas, Forum Penulis dan Wartawan Indonesia atas kesadaran dan suara hati nurani menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut:

 

Pasal 1

Penulis dan Wartawan Indonesia bersikap independen dalam menghasilkan tulisan, ulasan (opini interpretatif dan apresiatif) dan berita (liputan) yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

 

Penafsiran

  1. Independen berarti menulis, mengulas, menginterpretasi dan mengapresiasi serta memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain.
  2. Akurat berarti dipercaya kebenarannya sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi atau suatu ulasan yang didasari fakta-fakta.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

 

Pasal 2

Penulis dan Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas penulisan dan jurnalistik.

 

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

  1. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  2. menghormati hak privasi;
  3. tidak menyuap;
  4. menghasilkan tulisan atau berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  5. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  6. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, atau suara;
  7. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil tulisan atau liputan penulis atau wartawan lain sebagai karya sendiri;
  8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk pencarian data atau peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

 

Pasal 3

Penulis dan Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, menulis dan memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

 

Penafsiran

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi atau data itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu penulisan atau pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi penulis atau wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif dan apresiatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi atau apresiasi penulis atau wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

 

Pasal 4

Penulis dan Wartawan Indonesia tidak membuat tulisan dan berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

 

Penafsiran

  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh penulis atau wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan data atau fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, penulis dan wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

 

Pasal 5

Penulis dan Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

 

Penafsiran

  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

 

Pasal 6

Penulis dan Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum dan merugikan pihak lain.
  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.

 

Pasal 7

Penulis dan Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

 

Penafsiran

  1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran tulisan atau berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

 

Pasal 8

Penulis dan Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan tulisan atau berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, budaya dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

 

Penafsiran

  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

 

Pasal 9

Penulis dan Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

 

Penafsiran

  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

 

Pasal 10

Penulis dan Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pihak terkait yang mungkin dirugikan, pembaca, pendengar dan atau pemirsa.

 

Penafsiran

  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

 

Pasal 11

Penulis dan Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Penafsiran

  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap tulisan atau pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang ditulis atau diberitakan oleh penulis atau wartawan, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Proporsional berarti setara dengan bagian tulisan atau berita yang perlu diperbaiki.

 

Pasal 12

Penulis dan Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik ForumPWI ini dalam melaksanakan kebebasan berpendapat dan berekspresi (profesinya).

 

Penafsiran

Kode Etik ini dibuat oleh penulis dan wartawan Indonesia, dari dan untuk penulis dan wartawan Indonesia sendiri sebagai acuan moral dalam menjalankan tugas kepenulisan dan jurnalistiknya serta bertekad dan berikrar untuk menaatinya, bersumber (didorong) dari hati nurani masing-masing penulis dan wartawan seniri.

 

Pasal 13

Penulis dan Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini hanya dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Kode Etik Dewan Pengurus Pusat Forum Penulis dan Wartawan Indonesia, serta mengakui bahwa yang berhak melakukan penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers.

 

Penafsiran

  1. Kode Etik ini merupakan pencerminan adanya kesadaran profesional penulis dan wartawan Indonesia. Hanya Majelis Kode Etik Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) yang berhak mengawasi pelaksanaannya dan atau menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penulis dan wartawan anggotanya serta menjatuhkan sanksi atas penulis dan wartawan bersangkutan.
  2. Tidak satu pihak pun di luar Majelis Kode Etik FPWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan dan atau medianya berdasar pasal-pasal dalam Kode Etik ini.
  3. Pelanggaran kode etik ini tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana maupun perdata.
  4. Dalam hal pihak luar menyatakan keberatan terhadap penulisan atau penyiaran suatu tulisan atau berita, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan melalui Pengurus ForumPWI.
  5. Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) mengakui, memercayai dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pers sebagai lembaga yang berhak melakukan penilaian akhir atas pelanggaran kode etik ini sesuai (yang mengacu) pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012

 

DEWAN PENGURUS PUSAT FPWI

ttd

Ch. Robin Simanullang

Pendiri

Download PDF Version