Tangisan Angie pun Reda

Admin
By Admin
5 Min Read

Angelina Sondakh (Angie), mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat, kerap menangis pilu di persidangan, namun saat pembacaan vonis, tangisan itu pun reda.

[dropcap]K[/dropcap]etika Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hu­kum­an empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ange­lina Sondakh alias Angie, dia pun tampak cerah. Tiada lagi tangisan pilu.

Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korup­si secara berlanjut dengan mene­ri­ma pemberian berupa uang hanya senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai. Selaku ang­gota DPR sekaligus Badan Ang­gar­an DPR, Angie menyanggupi untuk meng­gi­ring anggaran proyek perguruan tinggi di Ke­menterian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuai­kan de­ngan per­mintaan Grup Permai.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor Sudjatmiko (ke­tu­a), Marsudin Nainggolan, Afian­tara, Hendra Yosfin, dan Alexan­der secara bergantian dalam per­si­dangan yang ber­lang­sung di Pengadilan Tindak Pidana Ko­rup­­si Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Maklum, vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut Angie dihu­kum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan serta mengha­rus­kan Angie membayar kerugian nega­ra se­suai dengan nilai uang yang diko­rupsinya. Mengenai jumlah uang yang dianggap terbukti diterima Angie pun berbeda dengan temuan jaksa. Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200. 000 dollar Ameri­ka, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementa­ra menurut jaksa, Angie terbukti mene­rima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggar­an proyek wisma atlet SEA Games Ke­men­pora.

Mendengar putusan ini, Angie tampak tenang. Jauh berbeda saat dia membaca­kan nota pembelaannya dimana dia menangis sesenggukan. Atas putusan ini, baik Angie maupun pengacaranya me­nya­takan pikir-pikir apakah akan meng­ajukan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum KPK. Walaupun kemudian, atas desakan pu­blik, jaksa KPK akhirnya menyatakan mengajukan banding.

Pada persidangan sebelumnya, Angie sering kali menangis pilu. Dia menitik­kan air mata dan sesenggukan saat hakim memberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dalam persidangan di Pengadilan Ti­­pikor, Jakarta Selatan (Kamis 11/10/2012).

Awalnya, dia masih terlihat tenang. Namun baru dua pertanyaan dia sampai­kan, air mata bercucuran dari pelupuk matanya. Sejenak dia berusaha mengeks­presikan tangisnya, seraya mengelap kelo­pak mata dan pipinya yang basah. Sete­lah menarik napas beberapa menit, Angie yang duduk di samping kuasa hukumnya, Teuku Nasrullah, dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) itu pun melan­jut­kan pertanyaannya kepada Rosa.

Angie berulangkali terisak-isak seraya menundukkan kepala dan mengelap hidung dan matanya. Ketua majelis hakim, Sudjatmiko menatapinya, lalu meminta Angie menenangkan diri. Mung­kin me­ra­sa mendapat empati dari majelis hakim, ta­ngi­san Angie makin mengun­dang rasa pilu. “Ter­dak­wa mo­hon tenang du­lu,” seru Sudjat­miko berusa­ha membujuk ke­ba­pakan.

Kemudian muncul banyak tanggapan atas tangisan Angie tersebut. Sebagian berpenda­pat mungkin Angie menyesali per­buatan dan kelakuannya. Ada pula yang menilainya seba­gai lakon pemain sinetron. Bukan­kah dia seorang artis yang pia­wai bermain drama? Atau mung­­­kin memang benar-benar dia amat sedih karena sudah se­makin merasa diting­gal ’konco-konconya’ sendirian. Bukankah dia pernah mengata­kan kepada Rosa, tidak mau dikorbankan sendirian?

Air mata juga mengiringi saat dia membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persi­dang­­an yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi Jakarta, Kamis (3/1/2013). Dia membacakan pleidoi pribadinya setebal 35 halaman yang diberi judul “Mencari Kea­dilan dalam Proses Peradilan.” Sepanjang pembacaan pleidoi, Angie kerap terisak.

Dalam pleidoinya, Angie me­ra­sa me­nye­sal masuk ke dunia politik karena kenyataan tidak sesuai dengan yang dia bayangkan sebelumnya. Sambil terisak pilu, dia merasa sudah seperti dipenjara sejak sebelum dia dipenjara. “Saya seolah menjadi manusia paling hina, teman-teman yang dulu perhatian, satu per satu mulai menjauh dan tidak berani mende­kat,” tangis Angie.

Dia merasakan, banyak fitnah dan rumor tidak sedap mewarnai proses hu­kumnya di KPK. Mi­sal­nya, dia diisu­kan sebagai perempuan yang ber­belanja online mi­liaran rupiah. “Segala isu itu membuat saya sempat berpikir enggan hidup,” katanya.

Share This Article
Leave a Comment