PEMBUKAAN

Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi baik melalui media pers (cetak, elektonik dan online) atau media lainnya (buku dan lain-lain) adalah sarana masyarakat untuk memeroleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki atas informasi dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan dan mengoptimalkan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi itu, diperlukan sinergi yang padu antara penulis dan wartawan Indonesia tanpa membedakan aliran politik, suku, ras, agama dan golongan, untuk secara bersama meningkatkan profesionalisme dan peran aktif dalam menyuarakan kebenaran secara bebas dan bertanggung jawab. Keterpaduan sinergi antara penulis dan wartawan Indonesia tersebut dioptimalkan melalui sebuah forum, lembaga atau wadah penulis dan wartawan Indonesia.

 

BAB I

NAMA, ASAS, SIFAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Badan, lembaga atau organisasi ini bernama Forum Penulis dan Wartawan Indonesia disingkat FPWI atau ForumPWI, didirikan di Jakarta pada Selasa 18 Desember 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 2

FPWI berasas Pancasila, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945

 

Pasal 3

FPWI adalah sebuah forum, lembaga atau wadah penulis dan wartawan Indonesia yang bersifat independen, terbuka untuk semua (tanpa membedakan) suku, ras, agama, golongan dan aliran atau organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi, untuk secara bersama (bersinergi) meningkatkan kualitas, profesionalisme dan peran aktif dalam memperjuangkan dan mengaplikasikan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi untuk menyuarakan kebenaran secara bebas dan bertanggung jawab.

 

Pasal 4

  1. FPWI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. FPWI Wilayah/Cabang/Koordinator berkedudukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dan di beberapa negara.

 

 

BAB II

VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 5

  1. Visi FPWI: Kebebasan yang mencerdaskan dan bertanggung jawab.
  2. Misi FPWI: Memperjuangkan dan mewujudkan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi sebagai hak asasi manusia serta meningkatkan kualitas penulis dan wartawan untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan, demokrasi dan persatuan, toleransi dan perdamaian, yang mencerdaskan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara serta menjadi api terang yang tak kunjung padam dan rahmat bagi sesama dan semesta alam.

 

Pasal 6

Tujuan Umum FPWI adalah:

  1. Mewujudkan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
  2. Mewujudkan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi baik melalui media pers (cetak, elektonik dan online) atau media lainnya (buku, media sosial dan lain-lain) sebagai sarana masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hakikinya dalam memeroleh informasi dan berkomunikasi, guna dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
  3. Mencerdaskan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia serta menjadi api terang yang tak kunjung padam dan rahmat bagi sesama dan semesta alam, tanpa membedakan suku, ras, agama, budaya, golongan dan aliran politik, bahkan tanpa batas bangsa dan negara.

 

Pasal 7

Tujuan Khusus FPWI adalah:

  1. Menjalin sinergi antara penulis dan wartawan Indonesia dalam rangka mewujudkan Tujuan Umum FPWI (Pasal 6) tersebut untuk secara bersama (bersinergi) meningkatkan kualitas, profesionalisme dan peran aktif dalam melaksanakan dan menegakkan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi menyuarakan kebenaran secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan norma hukum, budaya dan agama serta Kode Etik Jurnalistik FPWI.
  2. Meningkatkan integritas dan profesionalisme penulis dan wartawan Indonesia sebagai warga negara yang baik, beriman dan kreatif dalam peran sertanya mewujudkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
  3. Meningkatkan kepatuhan penulis dan wartawan Indonesia pada Kode Etik Jurnalistik FPWI dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers serta norma-norma hukum, budaya dan agama yang hidup di tengah masyarakat.
  4. Memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada penulis dan wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya.
  5. Memperjuangkan kesejahteraan penulis dan wartawan Indonesia.
  6. Menjalin kerja sama dengan semua unrur pemerintah (eksekutif, legislatif dan yudikatif), masyarakat dan semua komponen bangsa serta organisasi pers di dalam dan di luar negeri.

 

BAB III

ATURAN, KODE ETIK DAN LAMBANG

Pasal 8

  1. Dalam rangka tatalaksana yang baik, FPWI memiliki:
    1. Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga.
    2. Kode Etik Jurnalistik.
    3. Lambang, Panji dan Lencana.
    4. Hymne dan Mars.
    5. Kartu Anggota
  2. Aturan Dasar, Aturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, lambang, panji, lencana, hymne dan mars serta kartu anggota tersebut ditetapkan oleh Forum Permusyawaratan Nasional (Kongres) FPWI.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9

  1. FPWI beranggotakan Penulis dan Wartawan Indonesia, yang melaksanakan profesi kepenulisan dan kewartawanan serta pemuda dan remaja (mahasiswa dan pelajar) Indonesia yang bertalenta, berminat atau aktif dalam kegiatan kepenulisan dan kewartawanan tanpa membedakan suku, ras, agama, golongan dan aliran atau organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi.
  2. FPWI memiliki keanggotaan sebagai berikut:
    1. Anggota Biasa
    2. Anggota Muda
    3. Anggota Remaja
    4. Anggota Luar Biasa
    5. Anggota Kehormatan
  3. FPWI menerbitkan Kartu Anggota bagi Anggota Biasa, Anggota Muda dan Anggota Remaja;
  4. Kartu Anggota Biasa dan Anggota Muda juga berlaku sebagai Kartu Penulis/Kartu Pers FPWI.
  5. Kartu Anggota Remaja juga berlaku sebagai Kartu Penulis Remaja FPWI.
  6. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan tidak dilengkapi lagi dengan Kartu Anggota.
  7. Hanya Pengurus Harian Pusat yang berwewenang mengeluarkan semua Kartu Anggota.

 

Pasal 10

  1. Persyaratan menjadi Anggota Biasa FPWI:
    1. Warga Negara Republik Indonesia yang sudah menjalani profesi kepenulisan dan kewartawanan secara intensif (aktif) selama 5 (lima) tahun ke atas;
    2. Dan/atau sudah menjadi Anggota Muda FPWI selama 3 (tiga) tahun dan lulus uji kompetensi peningkatan status keanggotaan FPWI.
  2. Persyaratan menjadi Anggota Muda FPWI:
    1. Warga Negara Republik Indonesia dan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun.
    2. Berijazah serendah-rendahnya SMU (Sekolah Menengah Umum) atau sederajat.
    3. Bagi penulis, membuktikan aktivitas sebagai penulis dengan karya-karya tulisnya; Bagi wartawan membuktikan aktivitas sebagai wartawan di media tempat yang bersangkutan bekerja.
    4. Dan/atau sudah menjadi Anggota Remaja FPWI selama 2 (dua) tahun dan lulus uji kompetensi peningkatan status keanggotaan FPWI.
  3. Persyaratan menjadi Anggota Remaja FPWI:
    1. Warga Negara Republik Indonesia dan berusia sekurang-kurangnya 14 tahun.
    2. Berijazah serendah-rendahnya SMP (Sekolah Menengah Pertama) atau sederajat.
    3. Membuktikan talenta dan minat sebagai penulis dan wartawan dengan karya-karya tulisnya.
    4. Direkomendasi orangtua dan/atau 3 (tiga) Anggota Remaja atau 2 (dua) Anggota Muda atau 1 (satu) Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
  4. Persyaratan menjadi Anggota Luar Biasa FPWI adalah Anggota Biasa dan/atau penulis atau wartawan senior yang tidak aktif lagi melakukan kegiatan kepenulisan atau kewartawanan.
  5. Persyaratan menjadi Anggota Kehormatan FPWI adalah seseorang yang berjasa dalam mewujudkan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

 

Pasal 11

Kewajiban setiap Anggota FPWI:

  1. Menaati Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga FPWI, serta keputusan-keputusan FPWI;
  2. Menaati Kode Etik Jurnalistik FPWI dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
  3. Membayar iuran dan kewajiban lain yang ditetapkan FPWI dalam Peraturan Rumah Tangga FPWI dan Keputusan Kongres atau Keputusan Pengurus Pusat.

 

Pasal 12

  1. Hak setiap Anggota Biasa:
    1. Berhak menghadiri Forum Permusyawaratan FPWI, baik di tingkat Pusat, Wilayah maupun Cabang sesuai dengan Pasal 22 ayat 2 c-d-e, Pasal 23 ayat 2 d-e, Pasal 24 ayat 2 f.
    2. Berhak menyampaikan pendapat, usul dan saran;
    3. Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai dengan persyaratan;
    4. Berhak memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara dalam Forum Permusyawaratan Pusat/Wilayah/Cabang;
  2. Setiap Anggota Muda, Anggota Remaja, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan dapat diundang menghadiri Forum Permusyawaratan Pusat/Wilayah/Cabang sesuai ketentuan yang diatur dalam Aturan Rumah Tangga, Keputusan Forum Nasional (Kongres) dan/atau Keputusan Pengurus Pusat, serta dapat mengemukakan pendapat, usul atau saran.
  3. Setiap Anggota berhak memperoleh bantuan hukum atas perkara yang dihadapi berkenaan dengan profesi kepenulisan dan kewartawanannya.

 

BAB V

PENGURUS FORUM

Pasal 13

Pengurus FPWI terdiri dari:

  1. Pengurus Pusat;
  2. Pengurus Wilayah;
  3. Pengurus Cabang;
  4. Koordinator;
  5. Pengurus Pemuda dan Remaja/Mahasiswa dan Pelajar di semua tingkatan.

 

Pasal 14

  1. Pengurus Pusat berkedudukan di tingkat nasional (pusat).
  2. Pengurus Pusat FPWI terdiri atas:
    1. Dewan Kehormatan
    2. Dewan Penasihat
    3. Dewan Pengurus Pusat (Pengurus Harian Pusat)
    4. Majelis Kode Etik
  3. Rapat Pleno Pengurus Pusat diselenggarakan oleh Pengurus Harian Pusat dan dihadiri oleh Dewan Penasihat.
  4. Rapat Paripurna Pengurus Pusat diselenggarakan oleh Pengurus Harian Pusat dan dihadiri oleh Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, Majelis Kode Etik, serta Departemen, Direktur Eksekutif dan Lembaga Bantuan Hukum, serta Ketua dan Sekretaris Forum Pemuda dan Remaja/Mahasisawa dan Pelajar Pusat.

 

Pasal 15

  1. Susunan Dewan Pengurus Pusat (Pengurus Harian Pusat) terdiri dari:
    1. Seorang Ketua Umum; juga dapat dilengkapi dengan 1 – 3 orang Ketua.
    2. Seorang Sekretaris Jenderal; juga dapat dilengkapi dengan 1-2 orang Wakil Sekretaris Jenderal.
    3. Seorang Bendahara Umum; juga dapat dilengkapi dengan 1 (satu) orang Wakil Bendahara Umum
  2. Personalia Pengurus Harian Pusat dipilih dalam Forum Permusyawaratan Nasional, disingkat Forum Nasional (Fornas) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terdiri atas mereka yang sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan untuk pertama kali dipilih oleh pendiri.
  3. Dewan Pengurus Pusat (Pengurus Harian Pusat) diberi hak dan wewenang membentuk Departemen, Direktur Eksekutif, Koordinator FPWI di luar negeri, Lembaga Bantuan Hukum dan Forum Pemuda dan Remaja – Mahasiswa dan Pelajar Pusat serta mengangkat personalianya sesuai kebutuhannya
  4. Pada akhir masa baktinya Pengurus Pusat harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Forum Nasional.

 

Pasal 16

  1. Pengurus Wilayah berkedudukan di tingkat Provinsi.
  2. Pengurus Wilayah FPWI terdiri atas:
    1. Dewan Kehormatan Wilayah;
    2. Dewan Penasihat Wilayah;
    3. Dewan Pengurus Wilayah (Pengurus Harian Wilayah).
  3. Rapat Pleno Pengurus Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Harian Wilayah dan dihadiri oleh Dewan Penasihat Wilayah.
  4. Rapat Paripurna Pengurus Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Harian Wilayah dan dihadiri oleh Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, serta Bidang, Sekretaris Eksekutif dan Lembaga Bantuan Hukum, serta Ketua dan Sekretaris Forum Pemuda dan Remaja/Mahasisawa dan Pelajar Wilayah.

 

Pasal 17

  1. Susunan Dewan Pengurus Wilayah (Pengurus Harian Wilayah) terdiri dari:
    1. Seorang Ketua; juga dapat dilengkapi dengan 1 – 3 orang Wakil Ketua.
    2. Seorang Sekretaris; juga dapat dilengkapi dengan 1 -2 orang Wakil Sekretaris.
    3. Seorang Bendahara; juga dapat dilengkapi dengan 1 (satu) orang Wakil Bendahara.
  2. Personalia Pengurus Harian Wilayah dipilih dalam Forum Permusyawaratan Wilayah, disingkat Forum Wilayah (Forwil) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terdiri atas mereka yang sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan untuk pertama kali dipilih oleh formatur pembentukan Pengurus Wilayah yang ditunjuk (diberi mandat) oleh Pengurus Harian Pusat dan ditetapkan oleh Pengurus Harian Pusat.
  3. Dewan Pengurus Wilayah (Pengurus Harian Wilayah) diberi hak dan wewenang membentuk Bidang, Sekretaris Eksekutif, Lembaga Bantuan Hukum dan Forum Pemuda dan Remaja Wilayah dan/atau Forum Mahasiswa dan Pelajar Wilayah dan memilih personalianya sesuai kebutuhannya atas persetujuan dan ditetapkan oleh Pengurus Harian Pusat.
  4. Pada akhir masa baktinya Pengurus Wilayah harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Forum Wilayah.

 

Pasal 18

  1. Pengurus Cabang berkedudukan di tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Pengurus Cabang FPWI terdiri atas:
    1. Dewan Kehormatan Cabang
    2. Dewan Penasihat Cabang
    3. Dewan Pengurus Cabang (Pengurus Harian Cabang)
  3. Rapat Pleno Pengurus Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Harian Cabang dan dihadiri oleh Dewan Penasihat Cabang.
  4. Rapat Paripurna Pengurus Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Harian Cabang dan dihadiri oleh Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, serta Seksi, Sekretaris Pelaksana dan Lembaga Bantuan Hukum, serta Ketua dan Sekretaris Forum Pemuda dan Remaja/Mahasisawa dan Pelajar Cabang.

 

Pasal 19

  1. Susunan Dewan Pengurus Cabang (Pengurus Harian Cabang) terdiri dari:
    1. Seorang Ketua; juga dapat dilengkapi dengan 1 – 3 orang Wakil Ketua.
    2. Seorang Sekretaris; juga dapat dilengkapi dengan 1 – 2 orang Wakil Sekretaris.
    3. Seorang Bendahara; juga dapat dilengkapi dengan 1 (satu) orang Wakil Bendahara.
  2. Personalia Pengurus Harian Cabang dipilih dalam Forum Permusyawaratan Cabang (Forum Cabang) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terdiri atas mereka yang sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan untuk pertama kali dipilih oleh formatur pembentukan Pengurus Cabang yang ditunjuk oleh Pengurus Harian Pusat dan/atau Pengurus Wilayah (apabila Pengurus Wilayah sudah terbentuk) serta mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh Pengurus Harian Pusat atas rekomendasi Pengurus Wilayah.
  3. Dewan Pengurus Cabang (Pengurus Harian Cabang) diberi hak dan wewenang membentuk Seksi, Sekretaris Pelaksana, Lembaga Bantuan Hukum, Koordinator FPWI di tingkat Kecamatan, dan Forum Pemuda dan Remaja dan/atau Forum Mahasiswa dan Pelajar Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Kecamatan, dan memilih personalianya sesuai kebutuhannya dan ditetapkan oleh Pengurus Harian Wilayah serta mendapat pengesahan Pengurus Harian Pusat.
  4. Pada akhir masa baktinya Pengurus Cabang harus menyampaikan Laporan Pertanggung-jawaban kepada Forum Cabang.

 

Pasal 20

  1. Ketua dan Anggota Dewan Penasihat tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dari Anggota Biasa senior dan/atau Anggota Luar Biasa berusia di atas 40 tahun.
  2. Ketua dan Anggota Dewan Penasihat tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dari tokoh yang berjasa dalam mewujudkan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.
  3. Ketua Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan Pusat dipilih dalam Forum Nasional.
  4. Ketua Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan Wilayah dipilih dalam Forum Wilayah.
  5. Ketua Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan Cabang dipilih dalam Forum Cabang.
  6. Anggota Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan dipilih oleh Ketua Dewan Penasihat dan Ketua Dewan Kehormatan terpilih bersama Ketua Umum dan Sekjen atau Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian sesuai tingkatannya
  7. Penetapan Ketua dan Anggota Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan untuk tingkat Pusat dan Wilayah ditetapkan Pengurus Harian Pusat dan untuk tingkat Cabang ditetapkan Pengurus Harian Wilayah dan mendapat pengesahan dari Pengurus Harian Pusat

 

Pasal 21

  1. Majelis Kode Etik terdiri dari Ketua Dewan Penasihat, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Harian Pusat; dan dapat ditambah sesuai keperluannya oleh Pengurus Harian Pusat.
  2. Majelis Kode Etik bertugas untuk:
    1. mengawasi pelaksanaan kode etik oleh para anggota;
    2. mengambil putusan ada tidaknya pelanggaran kode etik oleh anggota;
    3. menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik oleh anggota.

BAB V

FORUM PERMUSYAWARATAN

Pasal 22

  1. Forum Permusyawaratan Nasional, disingkat Forum Nasional atau Fornas adalah forum tertinggi permusyawaratan FPWI yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus Harian Pusat (Dewan Pengurus Pusat).
  2. Peserta Forum Nasional adalah:
    1. Ketua Dewan Penasihat atau 1 (satu) anggotanya yang ditunjuk;
    2. Ketua Dewan Kehormatan atau 1 (satu) anggotanya yang ditunjuk;
    3. Dewan Pengurus Pusat (Pengurus Harian Pusat) serta 3 (tiga) utusan Anggota Biasa dan Koordinator Luar Negeri yang ditunjuk Pengurus Pusat;
    4. Ketua, Sekretaris dan Bendahara Wilayah atau 3 (tiga) Pengurus Wilayah yang ditunjuk serta 1 (satu) utusan Anggota Biasa yang ditunjuk Pengurus Cabang;
    5. Ketua, Sekretaris dan Bendahara Cabang atau 3 (tiga) Pengurus Cabang yang ditunjuk serta 1 (satu) utusan Anggota Biasa yang ditunjuk Pengurus Cabang;
    6. Ketua Forum Pemuda dan Remaja Pusat dan/atau Ketua Forum Mahasiswa dan Pelajar Pusat atau yang mewakili.
  3. Forum Nasional berhak menetapkan:
    1. Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga;
    2. Kode Etik FPWI;
    3. Lambang, panji, lencana, himne, mars FPWI dan kartu anggota;
    4. Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat
    5. Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
    6. Memilih Ketua Umum Pusat, Ketua Penasihat dan Ketua Dewan Kehormatan Pusat serta Formatur;
  4. Forum Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul Dewan Pengurus Pusat (Pengurus Harian Pusat) atau tiga perempat (3/4) Pengurus Wilayah dan Cabang.
  5. Pengurus Harian Pusat dapat menyelenggarakan Forum Kerja Nasional yang dihadiri seluruh peserta Forum Nasional atau Forum Kerja Terbatas sesuai keperluannya.

 

Pasal 23

  1. Forum Permusyawaratan Wilayah, disingkat Forum Wilayah atau Forwil adalah forum tertinggi permusyawaratan FPWI tingkat Wilayah (Provinsi) yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus Harian Wilayah.
  2. Peserta Forum Wilayah adalah:
    1. Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan 1 (satu) pengurus pusat lainnya yang ditunjuk;
    2. Ketua Dewan Penasihat Wilayah atau 1 (satu) anggotanya yang ditunjuk;
    3. Ketua Dewan Kehormatan Wilayah atau 1 (satu) anggotanya yang ditunjuk;
    4. Dewan Pengurus Wilayah (Pengurus Harian Wilayah) serta 3 (tiga) utusan Anggota Biasa yang ditunjuk Pengurus Wilayah;
    5. Ketua, Sekretaris dan Bendahara Cabang atau 3 Pengurus Cabang yang ditunjuk serta 3 (tiga) utusan Anggota Biasa yang ditunjuk Pengurus Cabang;
    6. Ketua Forum Pemuda dan Remaja Wilayah dan/atau Ketua Forum Mahasiswa dan Pelajar Wilayah atau yang mewakili.
  3. Forum Wilayah berhak menetapkan:
    1. Program Kerja Wilayah;
    2. Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Wilayah
    3. Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu yang tidak bertentangan dengan Aturan Dasar, Aturan Rumah Tangga dan Kode Etik FPWI serta keputusan dan program Pengurus Pusat.
    4. Memilih Ketua Wilayah, Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Dewan Penasihat Wilayah serta Formatur Wilayah;
  4. Forum Wilayah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul Dewan Pengurus Wilayah (Pengurus Harian Wilayah) atau tiga perempat (3/4) Cabang atas persetujuan Pengurus Harian Pusat.
  5. Pengurus Harian Wilayah dapat menyelenggarakan Forum Kerja Wilayah yang dihadiri seluruh peserta Forum Wilayah atau Forum Kerja Terbatas Wilayah sesuai keperluan atas persetujuan Pengurus Harian Pusat.
  6. Seluruh keputusan Forum Wilayah harus dilaporkan dan mendapat pengesahan dari Pengurus Harian Pusat.

 

Pasal 24

  1. Forum Permusyawaratan Cabang, disingkat Forum Cabang atau Forcab adalah forum tertinggi permusyawaratan FPWI tingkat Cabang (Kabupaten/Kota) yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan diselenggarakan oleh Pengurus Harian Cabang.
  2. Peserta Forum Cabang adalah:
    1. Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal atau 1 (satu) pengurus pusat yang ditunjuk;
    2. Ketua, Sekretaris dan 1 (satu) pengurus wilayah lainnya yang ditunjuk;
    3. Ketua Dewan Penasihat Cabang atau 1 (satu) anggota yang ditunjuk;
    4. Ketua Dewan Kehormatan Cabang atau 1 (satu) anggota yang ditunjuk;
    5. Dewan Pengurus Cabang (Pengurus Harian Cabang);
    6. Koordinator Kecamatan dan Anggota Biasa;
    7. Ketua Forum Pemuda dan Remaja Cabang dan/atau Ketua Forum Mahasiswa dan Pelajar Cabang atau yang mewakili.
  3. Forum Cabang berhak menetapkan:
  4. Program Kerja Cabang;
  5. Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang;
  6. Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu yang tidak bertentangan dengan Aturan Dasar, Aturan Rumah Tangga dan Kode Etik FPWI serta keputusan dan program Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah.
  7. Memilih Ketua Cabang, Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Dewan Penasihat dan Cabang serta Formatur Cabang;
  8. Forum Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul Dewan Pengurus Cabang (Pengurus Harian Cabang) atau tiga perempat (3/4) Koordinator Kecamatan atas rekomendasi Pengurus Harian Wilayah dan persetujuan Pengurus Harian Pusat.
  9. Pengurus Harian Cabang dapat menyelenggarakan Forum Kerja Cabang yang dihadiri seluruh peserta Forum Cabang atau Forum Kerja Terbatas Cabang sesuai keperluan atas Persetujuan Pengurus Harian Wilayah dan sepengetahuan Pengurus Harian Pusat.
  10. Seluruh keputusan Forum Cabang harus dilaporkan kepada Pengurus Harian Wilayah dan mendapat pengesahan dari Pengurus Harian Pusat.

 

BAB VI

KEUANGAN FORUM

Pasal 25

Keuangan organisasi diperoleh dari:

  1. Iuran anggota;
  2. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan undang-undang yang berlaku;
  3. Sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan visi, misi dan tujuan FPWI.

 

BAB VII

PENUTUP

Pasal 26

  1. Pembubaran Forum ini ditetapkan oleh Forum Permusyawaratan Nasional (Forum Nasional) atas persetujuan Pendiri.
  2. Apabila Forum ini dibubarkan, maka Forum Nasional atas persetujuan Pendiri berhak menentukan penggunaan kekayaan organisasi.

 

Pasal 27

  1. Perubahan Aturan Dasar ditetapkan oleh Forum Permusyawaratan Nasional (Forum Nasional).
  2. Hal-hal yang belum biatur dalam Aturan Dasar ini diatur selanjutnya dalam Aturan Rumah Tangga FPWI dan Keputusan Pengurus Pusat.

 

Ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 18 Desember 2012

DEWAN PENGURUS PUSAT

Drs. Ch. Robin Simanullang

Pendiri/Ketua Umum

Download PDF Version

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *