Angelina Sondakh (Angie), mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat, kerap menangis pilu di persidangan, namun saat pembacaan vonis, tangisan itu pun reda.
[dropcap]K[/dropcap]etika Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh alias Angie, dia pun tampak cerah. Tiada lagi tangisan pilu.
Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang hanya senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai. Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Maklum, vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan serta mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya. Mengenai jumlah uang yang dianggap terbukti diterima Angie pun berbeda dengan temuan jaksa. Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200. 000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.
Mendengar putusan ini, Angie tampak tenang. Jauh berbeda saat dia membacakan nota pembelaannya dimana dia menangis sesenggukan. Atas putusan ini, baik Angie maupun pengacaranya menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum KPK. Walaupun kemudian, atas desakan publik, jaksa KPK akhirnya menyatakan mengajukan banding.
Pada persidangan sebelumnya, Angie sering kali menangis pilu. Dia menitikkan air mata dan sesenggukan saat hakim memberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan (Kamis 11/10/2012).
Awalnya, dia masih terlihat tenang. Namun baru dua pertanyaan dia sampaikan, air mata bercucuran dari pelupuk matanya. Sejenak dia berusaha mengekspresikan tangisnya, seraya mengelap kelopak mata dan pipinya yang basah. Setelah menarik napas beberapa menit, Angie yang duduk di samping kuasa hukumnya, Teuku Nasrullah, dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) itu pun melanjutkan pertanyaannya kepada Rosa.
Angie berulangkali terisak-isak seraya menundukkan kepala dan mengelap hidung dan matanya. Ketua majelis hakim, Sudjatmiko menatapinya, lalu meminta Angie menenangkan diri. Mungkin merasa mendapat empati dari majelis hakim, tangisan Angie makin mengundang rasa pilu. “Terdakwa mohon tenang dulu,” seru Sudjatmiko berusaha membujuk kebapakan.
Kemudian muncul banyak tanggapan atas tangisan Angie tersebut. Sebagian berpendapat mungkin Angie menyesali perbuatan dan kelakuannya. Ada pula yang menilainya sebagai lakon pemain sinetron. Bukankah dia seorang artis yang piawai bermain drama? Atau mungkin memang benar-benar dia amat sedih karena sudah semakin merasa ditinggal ’konco-konconya’ sendirian. Bukankah dia pernah mengatakan kepada Rosa, tidak mau dikorbankan sendirian?
Air mata juga mengiringi saat dia membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1/2013). Dia membacakan pleidoi pribadinya setebal 35 halaman yang diberi judul “Mencari Keadilan dalam Proses Peradilan.” Sepanjang pembacaan pleidoi, Angie kerap terisak.
Dalam pleidoinya, Angie merasa menyesal masuk ke dunia politik karena kenyataan tidak sesuai dengan yang dia bayangkan sebelumnya. Sambil terisak pilu, dia merasa sudah seperti dipenjara sejak sebelum dia dipenjara. “Saya seolah menjadi manusia paling hina, teman-teman yang dulu perhatian, satu per satu mulai menjauh dan tidak berani mendekat,” tangis Angie.
Dia merasakan, banyak fitnah dan rumor tidak sedap mewarnai proses hukumnya di KPK. Misalnya, dia diisukan sebagai perempuan yang berbelanja online miliaran rupiah. “Segala isu itu membuat saya sempat berpikir enggan hidup,” katanya.

